REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali. Djaali pada Rabu (27/9) lalu telah melaporkan ketua tim EKA Kemenristekdikti Supriadi Rustad dan dosen UNJ Ubedilah Badrun. "Masih diproses ya," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Martinus, pada prinsipnya semua laporan akan diterima oleh penyidik. Untuk selanjutnya laporan akan dipelajari dan diselidiki terlebih dahulu. Barulah terangnya, penyidik akan membuat kesimpulan apakah akan melanjutkan laporan atau tidak. Laporan menurutnya dapat dilanjutkan jika memang penyidik menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor.
"Semua laporan akan diterima dan dipelajari serta diselidiki. Kalau ada unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan," terang dia.
Namun sambung Martinus, jika hasil kajian penyidik tidak menemukan dugaan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Maka tentu saja polisi tidak akan meneruskan proses hukum pada laporan itu termasuk laporan yang dibuat oleh Djaali. "Bila tidak ada unsur pidananya, maka tidak akan diteruskan proses hukumnya," terang dia.
Djaali melaporkan Supriadi Rustad dan Ubedilah Badrun atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu. Djaali sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor UNJ sejak 25 September 2017. Djaali diberhentikan salah satunya karena kasus plagiarisme dan jual beli ijazah.