Kamis 05 Oct 2017 12:54 WIB

Menag: Moratorium Ajang Evaluasi Alih Status PTKI

IAIN Palu, Sulawesi Tengah (Ilustrasi)
Foto: links.web.id
IAIN Palu, Sulawesi Tengah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah memberlakukan moratorium alih status perguruan tinggai keagamaan Islam (PTKI). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa moratorium tersebut memberi kesempatan kepada PTKI untuk melakukan evaluasi dan mematangkan persiapan hingga tenggang waktu yang ditentukan Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Hal ini disampaikan Menag saat menerima kunjungan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah di Kantor Kementerian Agama. Dalam kesempatan itu, Rohidin menyampaikan rencana IAIN Bengkulu untuk beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Bengkulu.

Menurut Rohidin, alih status ini diperlukan mengingat saat ini baru ada satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu, selain sekolah tinggi di bawah naungan Kemenkes. Menurutnya, potensi mahasiswa dari Bengkulu dan daerah sekitarnya sangat besar.

“Dengan beralih statusnya IAIN menjadi universitas, kesempatan masyarakat Bengkulu untuk berkuliah akan lebih tinggi,” katanya, kemarin.

Selain itu, Rohidin juga berharap, alih status IAIN menjadi UIN dapat membangkitkan ekonomi daerah Bengkulu. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan salah satu pengungkit pergerakan perekonomian daerah.

Maksud Plt Gubernur Bengkulu disambut baik Menag, karena sebenarnya bagi Kemenag alih status IAIN menjadi UIN merupakan kemajuan. Akan tetapi saat ini, Kemenpan RB telah menetapkan moratorium alih status PTKI hingga tahun 2019 mendatang.

"Tujuan moratorium alih status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) adalah melakukan evaluasi terhadap yang baru saja melakukan alih status dari IAIN ke UIN untuk dievaluasi secara lebih mendalam," ujar Lukman.

Sejalan dengan Menag, Plt Direktur Diktis Imam Syafei menyarankan meski moratorium masih berlangsung, namun proses persiapan IAIN menjadi UIN tetap berjalan. Agar PTKI yang hendak alih status dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Sedangkan Karo Ortala Afrizal Zen yang juga turut mendampingi Menag menyarankan agar IAIN Bengkulu dapat memperhatikan 3 (tiga) hal dalam proses alih status, yakni uji kelayakan, presentasi, dan visitasi.

sumber : kemenag.go.id
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement