Rabu 11 Oct 2017 09:59 WIB

Ketua MA Pimpin MWA Unair

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga periode 2017-2022. Sebanyak 18 orang yang hadir dari total 21 anggota MWA Unair secara aklamasi memilih Hatta Ali mengalahkan dua lawannya, Menristekdikti Mochammad Nasir dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dalam Sidang MWA yang dipimpin Rektor Unai Moh Nasih, di Kantor MA, Selasa (10/10), M Nasir tidak hadir, sehingga dinyatakan gugur. Sedang Ignasius Jonan, menyerahkan aspirasinya kepada Hatta Ali. Dengan demikian, Hatta Ali terpilih menggantikan ketua MWA Unair sebelumnya, Sudi Silalahi, yang sudah menjabat dua periode.

Moh Nasih berharap, anggota dan kepengurusan MWA Unair terpilih dapat bekerja sama, bahu-membahu untuk membawa kemajuan Universitas Airlangga "Semoga dapat memenuhi targat-target kedepan, diantaranya harapan pemerintah bisa masuk peringkat 500 perguruan tinggi dunia (world class university)," kata Nasih di Surabaya, Rabu (11/10).

Sementara Ketua MWA terpilih, Hatta Ali, menyatakan terima kasih atas kepercayaan anggota yang memercayakan kepemimpinan MWA UNAIR ini kepadanya. Merasa tantangan kedepan cukup berat, Hatta Ali berharap bisa saling bersinergi bekerja dan bekerja untuk mewujudkan semua harapan.

Hatta Ali menyatakan, yang paling pantas disyukuri adalah MWA Unair yang sudah berusia dua periode telah menorehkan hasil-hasil yang luar biasa. Yakni, telah meletakkan dasar-dasar menuju kemajuan Unair.

"Kedepan kita akan menyempurnakan paraturan-peraturan di MWA kearah lebih maju lagi bagi universitas, ujar Hatta Ali.

Sementara itu, Ketua MWA periode 2006-2016, Sudi Silalahi merasa, bersyukur karena tantangan berat dalam periode pertama MWA Unai dapat dilaluinya dengan baik. Menurutnya, perjuangan berat tersebut karena tidak saja menghadapi tantangan dari luar, tetapi juga menghadapi tantangan dari dalam hingga sampai ke ranah hukum.

"Itu sebuah masa yang cukup sulit, walau pun toh akhirnya bisa keluar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Universitas Airlangga Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," kata mantan Mensesneg itu.

Sudi melanjutkan, dari PP tersebut perkembangan berikutnya telah mendorong terwujudnya PP Nomor 30 tahun 2014 tentang statuta Universitas Airlangga PTN Badan Hukum (PTN-BH). Semua itu dinilainya merupakan sebuah proses yang tidak mudah, sebuah gerak perkembangan statuta Unair yang terus berubah secara dinamis.

"Sebuah proses jalan panjang untuk menuju kemajuan Unair hingga saat ini. Untuk itu terima kasih kepada anggota MWA periode 2006 hingga 2016 atas kerjasama dan bhakti untuk kemajuan," ujar Sudi Silalahi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement