REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang membantah telah melarang mahasiswinya mengenakan cadar selama berkegiatan di kampus. Tak ada peraturan yang mengatur penampilan mahasiswa termasuk pelarangan penggunaaan cadar.
"Aturan di Unitri tidak ada perubahan. Dan secara formal di Unitri tidak ada peraturan yang mengatur penampilan termasuk mahasiswi menggunakan cadar," kata Wakil Rektor III Unitri, Totok Sasongko kepada wartawan di Gedung Rektorat Unitri Malang, Sabtu (18/11).
Totok juga menegaskan, tidak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) apapun terhadap dua mahasiswi tersebut. Dalam hal ini, baik dari kelembagaan kemahasiswaan, wakil rektor III maupun rektor sekalipun. Sampai saat ini, dia mengklaim pihaknya tak pernah menandatangani SP pelarangan cadar.
Yang terjadi sebenarnya, Totok mengatakan, dua mahasiswi bercadar tersebut justru tengah mengadakan pertemuan dengan Ketua Program Studi (KPS). KPS bertemu dengan individu terkait sekaligus sebagai dosen yang mewakili tugas perwalian. Dosen perwalian sendiri bertugas untuk mengganti orang tua mahasiswi selama berada di kampus.
"Jadi tugasnya kalau ada mahasiswa cowok yang beranting, pakai jeans koyak-koyak diingatkan. Termasuk mahasiswa yang bercadar itu diajak komunikasi. Jadi yang terjadi itu komunikasi perwalian dosen pada mahasiswi tentang masalah cadar," katanya.
Kepala Biro Kemahasiswaan Unitri, Agung Suprojo menjelaskan, dosen perwalian pada dasarnya hanya bertanya mengapa mahasiswi tersebut menggunakan cadar. Pertanyaan ini secara tidak langsung seperti orang tua menanyakan alasan anaknya menggunakan cadar. Oleh sebab itu, dia menilai, terlalu dini jika hal ini disebut sebagai opini kampus yang melarang menggunakan cadar pada mahasiswinya.
Selain itu, dua mahasiswi tersebut juga dilaporkan tak pernah memanfaatkan konsuling pada dosen perwalian. Hal ini dapat disimpulkan bahwa mahasiswi tersebut memang tak pernah memiliki masalah selama berkuliah.
Di kesempatan lain, Mahasiswi Sari Wulandari (20) dan Giah Dewi (20) menjelaskan, pemanggilan KPS pada keduanya berdasarkan instruksi dari bagian kemahasiswaan. Dengan kata lain, KPS secara individu sebenarnya tak mempermasalahkan mahasiswi untuk menggunakan cadar selama di kampus. Namun karena ada perintah dari lembaga, KPS mulai menanyakan alasan keduanya menggunakan cadar.
Perempuan yang biasa dipanggil Wulan ini mengungkapkan, telah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggunakan cadar kembali. Surat ini dibuat dengan tulisan sendiri setelah pertemuan itu lalu ditandatangani olehnya. Pada pertemuan itu, mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) ini tak menampik mendapatkan peringatan akan dikeluarkan dari kampus apabila tetap mengenakan cadar di kampus.
"Sebenarnya kalau memang aturannya demikian di kampus, ya kami terima saja. Tapi selama ini kita tidak tahu ada aturan itu sehingga kita menggunakan cadar," kata gadis asli Kalimantan ini.
Wulan dan Ghia sendiri sudah enam bulan mengenakan cadar di luar kegiatan kampus. Sementara di ranah kampus sendiri baru satu bulan sebelumnya akhirnya sempat melepas cadar selama sepekan pasca peringatan itu.