Rabu 10 Jan 2018 09:22 WIB

Peraturan Kuliah Daring Diminta tak Batasi Ruang Kritis

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Mahasiswa menulis jawaban soal ujian akhir semester. (Ilustrasi)
Foto: EPA/MANUEL BRUQUE
Mahasiswa menulis jawaban soal ujian akhir semester. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Acep Jamaludin meminta, agar payung hukum tentang sistem kuliah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi tidak membatasi ruang kritis mahasiswa. Artinya, peraturan yang nantinya dihasilkan jangan sampai mencetak mahasiswa yang hanya terfokus pada urusan kuliah saja.

"Belum lama ini kami telah membahasnya dengan ketua BEM/ Senat Perguruan Tinggi di wilayah Jawa Barat. Kami sepakat bahwa bagaimanapun, pemerintah harus tetap memberikan ruang untuk kami berdiskusi, jangan sampai ada pembatasan," tegas Acep kepada Republika, Selasa (9/1).

Acep menjelaskan, saat ini sejumlah ketua BEM, senat dan para aktivis perguruan tinggi di Jawa Barat pun sedang melakukan penolakan tentang rencana Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tentang organisasi kemahasiswaan. Draft aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa.

"Jadi jangan sampai rencana mengeluarkan Permen tentang kuliah online ini pun semakin mengekang gerak mahasiswa," tegas dia.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah melakukan kajian yang matang dan mempertimbangkan kemampuan setiap perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, menurut dia, disparitas perguruan tinggi disetiap daerah berbeda-beda.

Dia juga sepakat, agar para aktivis dan organisasi gerakan mahasiswa memanfaatkan media sosial sebagai media untuk mengkritisi pemerintah. Karena mau tidak mau, gerakan yang paling masif di era disrupsi seperti sekarang bisa merevolusi perubahan zaman tersebut.

"Kita harus mampu menguasai media. Karena kita masuk pada zaman milenial," kata Acep.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti ) Mohammad Natsir menargetkan peraturan soal pendidikan jarak jauh atau e-learning perguruan tinggi mampu selesai pada akhir tahun 2018. Nantinya, aturan e-learning ditetapkan dalam Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti).

"Ini sudah harus dibicarakan ke seluruh rektor, bulan Januari awal, saya undang para rektor ke depan dunia digital bagaimana sistem dikti e-learning, karena dikti APK-nya masih 29 persen, Korea Selatan sudah 80 persen, Malaysia 40 persen. Sangat jauh tertinggal, salah satu cara (solusi) ya e-learning," kata Nasir pada wartawan saat mengunjungi Universitas Siliwangi Kota Tasik, Senin (8/1) kemarin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement