REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan Droup Out (DO) atau mengeluarkan sebanyak 2.434 Mahasiswa per Januari 2018 yang utamanya disebabkan alasan akademik. Mahasiswa yang di DO di antaranya tidak mencapai batas minimal standar akademik yang telah diputuskan, yakni mereka yang tidak mencapai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,00 dan standar minimal Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan hasil evaluasi.
"Jumlah tersebut terdiri dari DO dini, sebanyak 349 mahasiswa setelah evaluasi tiga semeter awal bagi angkatan 2016, dan DO sebanyak 2.085 bagi mahasiswa yang tidak aktif selama tiga semester berturut-turut," kata Wakil Rektor I UNM Prof Muharram, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan, jumlah keseluruhan 2.434 mahasiswa yang di-DO tersebut termasuk dari 32 ribu orang lebih mahasiswa yang mengenyam pendidikan di kampus orange tersebut. "Secara garis besar, ada dua penyebab, DO dini bagi yang tak mencapai IPK 2.00 atau melulusi 30 SKS, dan DO tidak aktif," ujarnya.
Menurut dia, masuk di kampus UNM itu sulit dan menyelesaikan pendidikan di UNM juga tidak mudah, apalagi saat ini UNM terakreditasi A atau Unggul. "UNM tidak main-main, kita sudah akreditasi A, kita jaga kualitas akademik, ini juga untuk kepentingan bersama, mahasiswa DO bakal berpengaruh pada kualitas, akreditasi, dan penilaian nasional," jelasnya.
Kebijakan Rektorat UNM yang mengeluarkan, 2.434 mahasiswa telah sesuai prosedur, dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM, Prof Husain Syam, nomor 260/UN36/KM/2018 yang ditetapkan di Makassar tanggal 25 Januari 2018.
"Semoga dengan kebijakan yang ada, bisa menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyelesaian studi mereka," sebut Pakar Ilmu Kimia organik tersebut.