REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI - Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi belum memberikan jawaban atas tuntutan organisasi masyarakat (ormas) Islam agar mencabut aturan pembatasan bercadar di dalam kampus. Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda mengungkapkan internal kampus masih memusyawarahkan seluruh tuntutan yang disampaikan perwakilan ormas dan elemen umat Islam di Bukittinggi kemarin.
"Jadi kemarin itu mereka sampaikan tuntutan. Kami terima tentunya. Ini masih kami musyawarahkan," kata dia, Selasa (20/3).
Meski desakan untuk mencabut aturan tersebut terus mengalir, pihak kampus belum mengubah sikapnya. IAIN Bukittinggi hingga saat ini masih dalam ketetapannya menjalankan kebijakan larangan bercadar di dalam lingkungan akademik.
Pada Senin (19/3), perwakilan dari 19 organisasi masyarakat (ormas) Islam dan elemen umat Muslim di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Kedatangan ormas Islam dan elemen umat Muslim di IAIN Bukittinggi bertujuan mendesak pihak rektorat agar mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar di lingkungan kampus.
Sejumlah ormas dan elemen masyarakat yang ikut hadir di antaranya, Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), Majelis Mujahidin (MM), Majelis Ulama Nagari (MUNA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAM), dan Front Pembela Islam (FPI).
Perwakilan ormas sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Barat Buya Busra Khatib Alam, mengungkapkan kedatangannya kali ini menyusul surat keberatan yang pernah dilayangkan. Buya Busra menyebutkan, dua bulan lalu FPI sempat mengirimkan surat keberatan terkait pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus. Namun, surat itu tidak direspons oleh pihak kampus.
Buya Busra menyebutkan, meski tidak dihadiri Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida, pertemuan itu sudah mempertemukan perwakilan ormas Islam dengan pihak kampus. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ormas Islam menyampaikan enam butir tuntutan kepada IAIN Bukittinggi terkait aturan pembatasan cadar di dalam kampus.
Tuntutan pertama, IAIN Bukittinggi diminta mencabut aturan pembatasan penggunaan cadar yang dikeluarkan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. Tuntutan kedua, pihak kampus diminta mencabut seluruh sanksi akademik bagi dosen dan mahasiswi bercadar di lingkungan Kampus IAIN Bukittinggi.
Poin ketiga, ormas Islam meminta Rektor IAIN Bukittinggi agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena telanjur menerbitkan aturan yang dianggap membuat riuh dan ketidaknyamanan umat. Pada tuntutan keempat, perwakilan ormas Islam juga mendesak rektor untuk menertibkan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi.
"Kelima, kami meminta dan merekomendasikan pemindahan dosen-dosen yang berpaham 'sepilis' (sekularisme, pluralisme, liberalisme) dari IAIN Bukittinggi," kata Buya Busra.
Pada poin keenam, perwakilan ormas Islam memberi waktu 3x24 jam kepada IAIN Bukittinggi untuk merespons seluruh tuntutan yang diajukan. Buya Busra juga menyebutkan, ormas Islam akan turun ke jalan bila tuntutannya ini tidak diindahkan pihak IAIN Bukittinggi.