REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis menyatakan dosen yang juga menduduki jabatan struktural di lembaga atau institusi selain perguruan tinggi berpotensi besar mengganggu kinerja akademik. Sebab, dosen tersebut dipastikan tidak bisa lagi menerapkan tridharma perguruan tinggi secara maksimal.
Menurut Anis, jika dosen tersebut hanya menduduki jabatan struktural di perguruan tinggi maka tidak akan mengganggu kerja akademiknya dan proses akademik kampus. "Bagi saya, kalau dia menduduki jabatan struktural di instansi atau lembaga selain perguruan tingginya, ya pasti ganggu lah (kinerja akademik dosen yang bersangkutan)," kata Anis kepada Republika di Jakarta, Rabu (21/3).
Dia mengungkapkan, ada beberapa dosen di UI yang memiliki kedudukan struktural di suatu lembaga atau institusi di luar UI. Kendati demikian, dia memastikan, hingga kini proses akademik di UI tetap berjalan dengan lancar dan tidak mengalami hambatan.
"Di kami (UI) tidak, tidak ada yang terganggu kok. Pembelajaran akademik berjalan seperti biasanya," kata Anis.
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan 53 persen dosen di perguruan tinggi menduduki jabatan struktural. Mulai dari kepala bagian, kepala prodi hingga rektor.
Akibatnya, dosen tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan akademik. "Artinya apa? 53 persen dosen tersebut akan berurusan dengan kebijakan administrasi. Tidak lagi fokus pada inovasi dan keilmuan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron di Jakarta.