Jumat 23 Mar 2018 20:24 WIB

Menag: Saya Hormati IAIN Mengatur Rumah Tangganya Sendiri

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan cadar oleh pihak kampus.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).
Foto: dok. Humas IAIN Bukittinggi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdialog dengan pimpinan IAIN Bukittinggi, membahas kebijakan tentang cadar yang dikeluarkan kampus, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turun langsung ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat untuk melihat sendiri polemik terkait aturan soal cadar. Lukman sempat melakukan dialog dengan pimpinan kampus sebelum melanjutkan perjalanan ke Kota Padang.

Usai berdialog dengan sejumlah pejabat kampus IAIN Bukittinggi, Lukman pun menghormati keputusan kampus dalam mengatur internalnya sendiri. Menurutnya, kebijakan kampus dalam mengatur penggunaan cadar bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar mengajar.

"Selaku Menteri Agama saya harus menghormati kemandirian kampus dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Saya hargai, ini dalam rangka meningkatkan proses belajar mengajar yanga ada dalam kampus," jelas Lukman usai berbicara dengan jajaran pimpinan IAIN Bukittinggi, Jumat (23/3).

Dalam dialog bersama pimpinan kampus, Lukman mengaku mendapat klarifikasi dan konfirmasi terkait polemik pembatasan cadar di dalam kampus. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan cadar oleh pihak kampus. Menurutnya yang terjadi adalah upaya IAIN Bukittinggi untuk menegakkan kode etik melalui edaran yang diterbitkan Februari 2018 lalu. Melalui edaran tersebut, Lukman melanjutkan, kampus berharap seluruh dosen, pegawai, karyawan, mahasiswa, dan mahasiswi bisa menegakkan kode etik yang ada. Kode etik yang dimaksud adalah kesopan-santunan dalam tindakan, perbuatan, perkataan, dan juga dalam hal berbusana.

Mengenai dosen yang tidak mendapat jam mengajar karena keputusannya mengajar, Lukman menyampaikan pandangannya. Menurutnya, penggunaan cadar merupakan keputusan masing-masing individu. Penggunaan cadar merupakan persoalan khilafiyah dalam ajaran Islam.

"Kita sama sekali tidak mengatur persoalan khilafiyah ini. Makanya kami serahkan kepada masing-masing pihak. Yang diatur perguruan tinggi ini adalah kode etik bagaimana tata cara bertindak, berkata dengan sopan santun dan juga dalam mengenakan pakaian," jelas Lukman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement