Kamis 17 May 2018 15:05 WIB

Di UAD, Mahasiswa Non-Muslim Peroleh Dispensasi

UAD juga tidak melarang jika mereka mau mengikuti kegiatan tahsin Alquran maupun AIK

Rep: MgROL 14/ Red: Fernan Rahadi
Kampus Universitas Ahmad Dahlan.
Foto: multiply.com
Kampus Universitas Ahmad Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meskipun merupakan perguruan tinggi berbasis Islam, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta tetap menerima mahasiswa non Muslim. Di perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) ini, mahasiswa non-Muslim tidak diwajibkan mengikuti tahsin Alquran maupun perkuliahan al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).

Kepala Pusat AIK dan Layanan Sosial Keagamaan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD, Nur Kholis Arman Maimun, mengungkapkan, UAD juga tidak melarang jika mereka mau mengikuti kegiatan tahsin Alquran maupun AIK. 

“Kami tidak mewajibkan, tetapi kami juga tidak melarang. Mereka diperbolehkan untuk belajar,” katanya, Selasa (15/5). Apabila akan mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) atau ujian pendadaran, mereka cukup datang ke LPSI dan akan diberi surat keterangan. Mahasiswa non-Muslim tidak memerlukan sertifikat.

Terkait tahsin Alquran, saat ini mayoritas mahasiswa UAD sudah banyak yang lulus tes dari 1 periode pembimbingan. Presentase yang tidak lulus sekitar 0,3 persen. Artinya lebih dari 99 persen mahasiswa UAD mampu membaca alquran dengan baik dan benar.

Pada tahun ini, UAD meningkatkan sasaran mutu lulusan yang mendapat nilai A tahsin alquran dari 5 menjadi 9 persen. “Ini bertujuan untuk membuktikan bahwa UAD adalah perguruan tinggi yang peduli terhadap mahasiswa. Jadi ada keseimbangan antara keilmuan secara umum dan keagamaan,” jelas Nur Kholis ketika diwawancarai di ruang takmir masjid Islamic Center UAD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement