REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memperketat pemberian izin riset bagi peneliti asing yang melakukan kolaborasi penelitian di Indonesia. "Izin riset ini sebagai kontrol kekayaan alam Indonesia dan menjaga keamanan nasional," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek Dikti Sadjuga, Rabu (30/5).
Menurut Sadjuga, kegiatan penelitian yang melibatkan kerja sama antarnegara dapat memberikan banyak keuntungan bagi para pihak yang bekerja sama. Bahkan, di berbagai negara maju kolaborasi riset dengan mitra asing terus meningkat.
Meski demikian, pengetatan perizinan penelitian yang melibatkan peneliti asing itu dimaksudkan sebagai posisi tawar Indonesia di kancah internasional khsususnya dalam hal kolaborasi riset. Apalagi, lanjut dia, Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati, bahkan menjadi negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia dan terbesar ketiga dunia untuk keanekaragaman hayati terestrial.
"Kekayaan alam kita ini sangat luar biasa banyaknya, kalau tidak dijaga semua akan keluar," kata dia.
Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) UGM Ika Dewi Ana justru menyoroti masih rendahnya kontribusi peneliti Indonesia dalam forum ilmiah dunia. Bahkan dalam publikasi internasional yang meneliti kekayaan alam Indonesia, menurut dia, peneliti Indonesia hanya ditempatkan terselip diantara peneliti asing lainnya.
"Dari beberapa publikasi yang ada, meskipun kita punya kekayaan alam, pengetahuan, dan biodiversitas yang besar, namun peneliti Indonesia cenderung tidak setara dengan peneliti asing," kata dia.