Sabtu 09 Jun 2018 09:52 WIB

Anang: Pendataan Nomor HP dan Medsos Kebijakan Offside

'Masalahnya di mana, solusinya apa,' kata Anang mengkritik kebijakan ini.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai pendataan nomor telepon seluler atau handphone dan akun media sosial dosen dan mahasiswa terlalu berlebihan dan tidak solutif. Bahkan, dia menilai kebijakan tersebut offside dan hanya menambah gaduh ruang publik.

"Gagasan pendataan nomer HP dan medsos dosen dan mahasiswa ini offside. Masalahnya di mana, solusinya apa," kata Anang kepada Republika, Sabtu (9/6).

Selain itu dari sisi teknis, menurut Anang, kebijakan tersebut juga akan merepotkan karena pendataan merupakan pekerjaan di hilir. Terlebih, saat ini saja jumlah sivitas akademika di seluruh Indonesia sekitar 8 juta. 

Mereka terdiri dari 7,5 juta mahasiswa aktif, 300 ribu dosen atau tenaga pengajar dan tenaga non-pendidik ada 200 ribu. "Pertanyaannya, apakah 8 juta orang itu akan dipantau seluruhnya? Sisi teknis tentu akan sulit dan akan memakan biaya negara yang tidak kecil," kata Anang.