Ahad 10 Jun 2018 17:44 WIB

Rektor IAIN Diharap Hadir Sidang Gugatan Cadar Usai Lebaran

Rektor IAIN Bukuttinggi tak menghadiri sidang gugatan pada Rabu (6/6) lalu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.
Foto: Istimewa
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Ridha Ahida tak menghadiri sidang gugatan yang ditujukan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (6/6) lalu. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumbar, Buya Busra Khatib Alam, selaku penggugat berharap pihak rektorat dapat menghadiri sidang lanjutan yang akan diadakan pada 2 Juli 2018.

Ridha bersama dengan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi Nunu Burhanuddin digugat oleh sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam di Sumbar karena dianggap menerbitkan kebijakan kampus yang melawan hukum. Gugatan ini terkait dengan kebijakan pembatasan penggunaan cadar di dalam kampus.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumbar, Buya Busra Khatib Alam, selaku penggugat menjelaskan tak akan mundur untuk memperjuangkan hak Muslimah dalam mengaplikasikan kepercayaannya dalam berbusana. Sejumlah langkah dialog yang cukup dinamis sebetulnya sudah dilakukan baik oleh Ormas Islam atau pihak kampus. 

Namun, hasilnya buntu. Pihak kampus masih bersikukuh menjalankan kebijakan pembatasan cadar di lingkungan akademik.