REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) 56 Marcella Zalianty menyatakan pihaknya menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Kerja sama ini dilakukan dalam bidang program di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pendampingan dan konsultasi pajak para artis, dan bantuan tenaga pengajar, serta program pemagangan.
Dalam kerja sama ini, Parfi memberikan bantuan tenaga ahli di bidang ekonomi kreatif perfilman untuk menjadi pengajar. Sementara STIAMI fokus pada kajian dan riset permasalahan regulasi undang-undang, tenaga kerjaan, dan keprofesian dari pelaku peran.
Parfi, menurut dia, saat ini tengah berupaya membuat sebuah regulasi yang bisa melindungi pekerja film dan bisa menjadikan film nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kerja sama ini ia yakini bisa memperkuat upaya membuat regulasi tersebut.
“Kami menggandeng Institut STIAMI karena Parfi memerlukan dukungan berupa kajian akademis terkait segala aspek dunia perfilman,” kata Marcella Zalianty, di Jakarta berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/8).
Menurut Marcella, selain membahas aspek perlindungan bagi pekerja film dan regulasi bidang perfilman, Parfi juga sedang berusaha menciptakan standarisasi profesi keartisan film Indonesia. Sebab kondisi saat ini artis film bisa berasal dari kalangan mana saja tanpa dibatasi strata pendidikan, ekonomi dan kelas sosial.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi bidang perfilman, yang masuk dalam kategori Industri kreatif, berupa profesi yang menjanjikan di masa mendatang. Ia pun mengajak para mahasiswa untuk mengetahui dan mempelajari pekerjaan di bidang perfilman dari berbagai sudut, tak hanya artis di depan layar.
Selain itu, sambung dia, selama ini artis juga masih awan soal perpajakan sehingga hal tersebut terkadang terasa seakan menjadi beban bagi artis. Sebab seakan-akan penghasilan artis dikenakan potongan pajak, berlapis-lapis sehingga cukup terasa bisa mengurangi secara signifikan penghasilan artis film.
”Untuk itu kami minta bantuan ahli perpajakan dari Institut STIAMI untuk ikut membantu artis film dalam memahami soal perpajakan,” kata Marcella.
Sekretaris Rektorat Institut STIAMI Dedy Kusna Utama mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan Parfi terkait dengan 3 program studi (Prodi). Prodi itu antara lain program studi (prodi) komunikasi, prodi pariwisata dan prodi bisnis.
“Ketiga prodi ini punya kohesitas (hubungan dengan Parfi). Selain itu, kami juga ingin mendorong kesadaran pajak. Sebab para artis PARFI mengakui agak kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak karena kesibukan pekerjaannya. Mereka juga ingin ada perlakuan insentif pajak,” tutur Dedy.
Menurut Dedy, Institut STIAMI mencoba membantu dalam aspek edukasi kpeada artis tentang bagaimana membuat pelaporan pajak yang baik. Dimana pihaknya berupaya mengubah mindset yang tadinya pelaporan pajak seakan jadi beban, berubah jadi kewajiban.
Industri perfilman bisa mendorong ekonomi kreatif agar perekonomian bangsa semakin meningkat. Institut STIAMI mendorong bagaimana menciptakan karya-karya kreatif dimulai dari kajian akademis.