REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebagai badan layanan publik, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diwajibkan mengadakan forum konsultasi publik. Hal ini bertujuan memperoleh pemahaman antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Uji publik terdiri dari pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan penyelenggara pelayanan. Sehngga, didapat kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Informasi UNY, Setyo Budi Takarina, mengatakan ada tujuh standar pelayanan yang dikonsultasikan ke masyarakat. Termasuk, registrasi mahasiswa baru, transfer, atau pindahan.
Ada pula pembuatan surat keterangan masih kuliah, cuti kuliah, pernah kuliah, legalisasi sertifikat pendidik atau ijazah transkip secara daring, dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.
"Bagi kami kegiatan ini bermanfaat untuk memperoleh masukan dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan," kata Setyo, Jumat (28/9).
Selain itu, sekaligus berfungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan. Utamanya, dalam memberikan layanan kepada publik.
Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan. Dan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara.
"Tidak kalah penting, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Setyo.
Uji publik diikuti 93 orang yang terdiri dari mahasiswa UNY, masyarakat, orang tua mahasiswa, dan jurnalis. Kegiatan dibuka Wakil Rektor II UNY, Edi Purwanta, yang dalam sambutannya menekankan jika UNY bertugas memberi pelayanan optimal.
"Kami berharap dapat melayani sepenuh hati serta terus mengupayakan perbaikan layanan ke depan," kata Edi.