REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebagai badan layanan publik, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diwajibkan mengadakan forum konsultasi publik. Hal ini bertujuan memperoleh pemahaman antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Uji publik terdiri dari pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan penyelenggara pelayanan. Sehngga, didapat kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Informasi UNY, Setyo Budi Takarina, mengatakan ada tujuh standar pelayanan yang dikonsultasikan ke masyarakat. Termasuk, registrasi mahasiswa baru, transfer, atau pindahan.
Ada pula pembuatan surat keterangan masih kuliah, cuti kuliah, pernah kuliah, legalisasi sertifikat pendidik atau ijazah transkip secara daring, dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.