Selasa 02 Oct 2018 21:23 WIB

Sejumlah Mahasiswa Unila Demo Rektorat

Isi peraturan Rektor Unil jelas mencabut hak-hak mahasiswa dalam beraktivitas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Universitas Lampung (Unila).
Universitas Lampung (Unila).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejumlah mahasiswa Universitas Lampung (Unila) mengenakan jaket almamater warna hijau, berunjuk rasa di depan gedung Rektorat Unila, Selasa (2/10). Mahasiswa memprotes aksi petinggi perguruan tinggi tersebut atas pembungkaman aktivitas mahasiswa di kampus. Ada enam tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut kepada rektorat.

Aksi mahasiswa yang dikomandoi Presiden BEM Unila M Fauzul Adzim tersebut, sebelumnya menyisir ke semua fakultas yang ada di Unila sejak Selasa pagi. Mereka mengajak para mahasiswa yang ada di kampus untuk berpartisipasi menyuarakan aspirasi mahasiswa kepada pihak rektorat.

Titik simpul aksi berada di depan gedung rektorat. Satu sisi jalan ditutup petugas keamanan juga dibantu aparat kepolisian. Sedangkan perwakilan mahasiswa bergantian berorasi dan lainnya membentangkan spanduk yang isinya memprotes Peraturan Rektor Unila Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa.

Fauzul mengecam isi Peraturan Rektor Unila Nomor 3 tahun 2017. Menurut dia, isi peraturan tersebut jelas mencabut hak-hak mahasiswa dalam beraktivitas di kampus dan di luar kampus. “Tata cara pemberian sanksi tersebut harus dihapus, karena mengekang suara mahasiswa,” katanya.

Dalam orasinya, Fauzul yang juga Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia tersebut mengatakan, wujud demokrasi mahasiswa di kampus telah terjadi pengekangan dengan terbitnya peraturan tersebut. Padahal, kampus adalah wadah intelektual yang harus dimajukan, bukan dikekang.

Fauzul mengatakan, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan dalam aksi yang digelar di depan gedung Rektorat Unila. Berikut enam tuntutan mahasiswa Unila yang berunjuk rasa di gedung rektorat, Selasa (2/10):

1. Menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Kepada Mahasiswa Unila.

2. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kamahasiswsaan yang kami nilai sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

3. Menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.

4. Menghentikan segala upaya politisasi kampus Unila dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi

5. Mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya. 

6. Mencopot Jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Gubernur FKIP Unila Fajar mengatakan, terbitnya peraturan tersebut telah membungkam hak-hak mahasiswa yang bebas mengemukakan pendapat dan aspirasinya di dalam kampus maupun di luar kampus. “Peraturan tersebut telah merenggut hak-hak mahasiswa,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement