REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) merekomendasikan agar pemerintah daerah (Pemda) turut mengintervensi atau mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta (PTS) ataupun yayasan untuk melakukan merger (penggabungan). Peran pemda dinilai mampu memediasi dan mengordinasikan PTS kecil di setiap daerah.
"Kepala daerah harus ikut terlibat, jadi bagaimana agar semua yayasan itu diikutkan Pemda, dan Pemda juga bisa turut memediasi mereka," ungkap Ketua FRI Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu saat dihubungi Republika, Senin (15/10).
Dalam prosesnya, lanjut Dwia, Pemda juga harus didampingi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) selaku penanggungjawab pendidikan tinggi. Dengan begitu, yayasan atau PTS tidak lagi dibiarkan sendiri dalam melakukan merger.
"Kemudian sifatnya mandatori dari Pemda dan Kementerian kepada yayasan atau PTS itu. Karena kalau dibiarkan antar yayasan saja yang deal tidak akan ketemu-ketemu," jelas Dwia.
Dwia juga optimistis jika Pemda turut proaktif mengordinir PTS kecil untuk merger, maka hal tersebut akan mendongkrak angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia.
"Jika tidak dikoordinir PTS itu akan tetap jadi PTS kecil, yang sewaktu-waktu ijinnya bisa dicabut. Jika banyak yang di cabut akan berdampak pada APK, tapi jika dimerger APK bisa naik," jelas Dwia.
Diketahui, hingga Oktober 2018 jumlah PTS yang telah dimerger masih minim yaitu hanya sekitar 100 PTS. Padahal, Kemenristekdikti menargetkan pada tahun 2018 akan ada 200 PTS yang dimerger. Bahkan, hingga akhir 2019 targetnya ada 1000 PTS yang dimerger.