Selasa 23 Oct 2018 04:07 WIB

Menristekdikti: Seleksi PTN Lebih Adil

Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur

SNMPTN
SNMPTN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2019 lebih memberikan rasa keadilan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penerimaan mahasiswa baru, tidak lagi dilaksanakan panitia seleksi namun dilakukan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

"Mekanisme seleksi masuk PTN pada 2019, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Serta memberikan rasa keadilan pada mahasiswa," ujar Menristekdikti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/10).

Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan daya tampung minimal 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) minimal 40 persen dan Seleksi Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan, karena akan masih dikembangkan.

Nasir menambahkan melalui seleksi yang baru tersebut, peserta bisa mengetahui nilai yang diraihnya serta berapa nilai kelulusan di PTN yang dituju. Tentu saja, hal itu berbeda jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mana peserta tidak tahu berapa nilai yang diperolehnya.

Periode tes dilangsungkan sepanjang Maret hingga Juni dan diadakan 24 kali. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk ikut maksimal sebanyak dua kali.

Masing-masing PTN menentukan sendiri batas nilainya, namun yang membedakan adalah kriteria khusus atau pertimbangan prestasi. Hal ini ditentukan oleh rektor PTN yang bersangkutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement