Ahad 04 Nov 2018 12:20 WIB

Menteri Sebut 50 Persen Kampus tak Paham Empat Pilar

Tak ada mata kuliah yang memperdalam empat pilar kebangsaan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir  (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyebut hampir 50 persen atau sekitar 2.250 perguruan tinggi baik PTN maupun PTS dianggap belum memahami empat pilar kebangsaan. Untuk itu, permenristekdikti 56/2018 yang baru diteken pekan lalu dinilai tidak berlebihan.

Jumlah tersebut berdasar pada data Kemenristekdikti tahun 2017, jumlah perguruan tinggi di Indonesia ada sebanyak 4.504 terdiri dari 3.136 PTS dan 122 PTN. 

"Kalau berlebihan di mana berlebihannya, jalan saja belum, karena saya ingin menyelesaikan tentang radikalisme di kampus. Di atas 50 persen kampus PTS dan PTN saya rasa, banyak yang tidak paham empat pilar kebangsaan itu," kata Nasir di Jakarta, Ahad (4/11).

Menurut dia, ketidaktahuan mahasiswa terhadap empat pilar kebangsaan disebabkan karena di kampus tidak ada mata kuliah yang secara khusus memperdalamnya. Misalnya terkait pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara, sejarah terbentuknya Pancasila dan lain-lain.

Untuk itu, Nasir berharap dengan dibentuknya UKM Pengawal Ideologi Bangsa (PIB) semua mahasiswa di berbagai kampus bisa lebih memahami dan menjiwai makna dari empat pilar kebangsaan. 

"Ya maka itu perlu dipahamkan, maka saya bentuk UKM PIB dengan melibatkan organisasi ekstra. Itu semua (organisasi ekstra) pada di luar (menggelar dialog kebangsaannya), padahal mereka anak Indonesia jadi kami tarik lagi ke kampus," jelas dia.

Pekan ini atau depan, kata Nasir, pihaknya juga berencana untuk mengumpulkan semua pembantu rektor 3 (PR 3) untuk mensosialisasikan Permenristekdikti 55/2018. Setelah ada pembahasan secara teknis, dia mendorong agar para PR 3 proaktif menerapkan aturan baru tersebut di kampus.

Dia juga meminta agar PR 3 bisa mensinkronisasikan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi intra dan ekstra untuk menjadi pengurus UKM PIB.

"Nanti ini pembantu rektor III yg mensinkronkan antara BEM dengan organisasi ekstra itu. Rektor yang bertanggung jawab untuk mengawal pembentukan dan berjalannya UKM PIB itu," tegas Nasir.

Pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen di antaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement