Selasa 13 Nov 2018 08:51 WIB

Marak Pernikahan Dini, FH Unissula Edukasi Remaja

Banyak pernikahan dini berlangsung tanpa kesiapan mental pasangan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Para dosen FH Unissula berfoto bersama para peserta penyuluhan hukum pernikahan dini, di Bakai Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Foto: FH Unissula
Para dosen FH Unissula berfoto bersama para peserta penyuluhan hukum pernikahan dini, di Bakai Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menikah pada usia dini berpotensi menghadapi kenyataan hidup yang lebih kompleks diwaktu yang tidak ideal. Situasi ini jamak menjadi pemicu terjadinya persoalan rumah tangga.

Bahkan masalah rumah tangga ini juga bisa berujung pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah sosial lainnya yang tak jarang berimplikasi pada hukum. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Siti Ummu Adillah saat memberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan, di hadapan para remaja di Balai Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (12/11).

Menurut Siti, banyak pernikahan dini berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan. Pernikahan akhirnya berakhir pada perceraian dan harus berhenti di tengah jalan. Tak sedikit pula, proses perceraian ini diambil setelah terjadi berbagai tindakan yang memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukumn seperti terjadinya tindak KDRT.

"Ini baru dari perspektif hukum, belum dilihat dari perspektif yang lain, seperti komplrksnya masalah kesehatan akibat pernikahan dini dan perspektif hak untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.