REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyerukan unit-unit kegiatan mahasiswa (UKM) menjadi benteng untuk menangkal paham radikalisme. "Sebagai menteri, saya sudah mengindikasikan terjadi radikalisme di seluruh kampus. Dalam (penyebaran) radikalisme hampir banyak yang kena," katanya di Semarang, Jumat (30/11).
Nasir menjelaskan ketika itu belum ada regulasi yang mendukung langkah pembentengan radikalisme di kampus sampai akhirnya 2017 keluar Perppu untuk menertibkan.
"Perguruan tinggi di Indonesia harus didorong untuk menjadi toleran, moderat, semuanya. Masalah kebangsaan harus dibangun kembali berlandaskan empat pilar," katanya.
Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menjadi empat pilar yang dipegang teguh. "Penerapannya bagaimana? Kita kan punya mahasiswa, baik di dalam maupun luar kampus. Ada juga itu organisasi ekstra kampus, harus diwadahi," katanya.
Ia mencontohkan banyak organisasi ekstra kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
"Apakah HMI, PMII, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), IMM, dan lainnya, harus kita wadahi. Makanya, kami keluarkan Permenristek Dikti Nomor 55/2018," katanya.
Permenristek Dikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi itu, lanjut dia, meneguhkan peran UKM.
"Unit kegiatan mahasiswa menjadi pengawal ideologi bangsa. Ini akan membentengi kekuatan kampus agar jangan sampai terpapar radikalisme," katanya.