Senin 03 Dec 2018 13:17 WIB

Jumlah SKS Sarjana dan Diploma akan Dipangkas

Berapa jumlah SKS yang akan dipangkas masih dikaji oleh pihak Kemenristekdikti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewacanakan untuk memangkas jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) pada jenjang sarjana (S1) dan diploma. Namun berapa jumlah SKS yang akan dipangkas masih dikaji oleh pihak Kemenristekdikti.

Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan, saat ini bobot SKS untuk S1 mencapai 144 SKS dan diploma mencapai 120 SKS. Jumlah SKS tersebut dinilai terlalu berat,menghambat kreativitas mahasiswa, dan juga membebani pembiayaan.

"Saya kira untuk S1 jadi maksimal 120 SKS, dan D3 90 SKS itu sudah cukup," kata Nasir di Jakarta, Senin (3/12).

Selain mahasiswa, kata Nasir, bobot SKS tersebut juga dinilai membebani dosen. Karena dengan jumlah SKS tersebut, dosen terlalu sibuk mengajar di kelas dan lupa melakukan penelitian.

"Kalau SKS nya terlalu banyak, mahasiswa dan dosen tidak bisa mengeluarkan kemampuannya dengan baik dan dosen tidak bisa melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas mengajar," ucap Nasir.

Nasir mengatakan jika dalam waktu 4 tahun mahasiswa harus menyelesaikan 144 SKS, artinya, dalam sepekan mahasiswa harus belajar selama 54 jam. Padahal jika berkaca pada sistem pembelajaran di kampus luar negeri, dalam sepekan mereka hanya belajar selama 36 jam.

"Kondisi inilah yang akan membuat dosen dan mahasiswa kurang dalam membuat penelitian," ungkap dia.

Terkait wacana pengurangan SKS ini, dalam waktu dekat Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi dengan Komisi X DPR RI. Nasir berharap, setelah evaluasi dengan DPR akan muncul rumusan terbaik terkait wacana pemangkasan SKS di jenjang sarjana ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement