Jumat 07 Dec 2018 18:47 WIB

Unair Gugurkan Calon Mahasiswa S-2 Penyebar Video Porno

Polisi mengetahui perilaku tersangka pada Oktober 2018 saat melakukan patroli siber.

Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Foto: Ist
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggugurkan status MYA (23 tahun) sebagai calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum. MYA adalah pelaku penyebar video enam orang wanita di situs dewasa .

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo mengatakan MYA merupakan calon mahasiswa S-2 Ilmu Hukum yang akan memulai kuliah pada Februari 2019. Dia pernah menempuh S-1 di Fakultas Hukum Unair.

"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," kata Suko di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/12).

Unair menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke aparat kepolisian. Suko menegaskan kejadian itu adalah urusan pribadi tersangka dan tidak ada hubungannya dengan urusan kampus.

"Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing. Kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban," kata Suko.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MYA, warga Gresik yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa. Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013. Polisi mengetahui perilaku tersangka pada Oktober 2018 saat melakukan patroli siber.

"MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi sedang mendalami apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hard disk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement