REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor siap ikuti aturan sesuai yang diberikan Kemenag Pusat terkait fast track haji 2019. Hanya saja, jika fast track diberlakukan di semua bandara, bagaimana dengan Bandara Kartajati yang akan dipakai jamaah dari kabupaten kota di sekitar Banten?
Adeng Jaelani, selaku Kepala Seksi Haji dan Umrah di Kemenag Kota Bogor, mengatakan, mengenai fast track 2019 pihaknya akan mengacu pada aturan dari kantor wilayah Kemenag Jawa Barat. “Untuk fast track 2019 yang akan datang ini kita akan mengacu pada Kanwil Jawa Barat dengan embarkasi dan debarkasinya bahwa Jawa Barat ini akan ada dua.
Fast track yang pertama yaitu di Soekarno Hatta, itu untuk khusus wilayah kabupaten dan kota di wilayah barat. Kemudian ada lagi yang pemberangkatan penerbangannya di wilayah timur, yaitu untuk wilayah Sumedang dengan penerbangan di Kartajati. Nah itu yang sedang kami tunggu sampai nanti regulasinya turun,” ucap Adeng.
Adeng juga menanggapi, pelaksanaan fast track pada tahun 2018. Menurutnya, fats track tahun ini menjadi sebuah gebrakan yang dapat membuat jamaah lebih mudah dan enak. “ Salah satu contohnya ketika jamaah harus melakukan biometrik di embarkasi, nah kalau tahun sebelumnya kan biometrik itu dilakukan di Jeddah, nah untuk tahun 2018 ini jadi jamaah ketika turun dari pesawat sampai di Jeddah sudah tidak melakukan apa- apa, sudah bisa naik bis langsung ke hotel,” ungkap Adeng yang ditemui di kantornya
Diketahui pada tahun 2018 ini, fast track sudah diberlakukan pada dua embarkasi di Indonesia sebagaimana percontohan yakni embarkasi Surabaya dan embarkasi Soekarno Hatta. Namun Embarkasi Surabaya, masih baru sebagian proses yang dilakukan.
Dia menyampaikan, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada jamaah haji. Dikarenakan, menurut dia pihaknya mempunyai stake holder yaitu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Kepada KBIH pihaknya sudah mensosialisasikan agar nantinya KBIH dapat memberikan informasi tersebut ke jamaah haji yang masuk ke dalam KBIH nya.
Sedangkan menurut Adeng, bagi jamaah yang tidak masuk ke dalam KBIH seperti yang disebut jamaah mandiri, maka akan di informasikan saat berlangsungnya manasik massal. “Beberapa jamaah yang sudah masuk KBIH itulah yang sudah mendapat informasi, tapi yang sisanya tidak masuk ke dalam KBIH, itu kan tidak semua masuk ke dalam KBIH yang biasa disebut jamaah mandiri. Itu yang ketika kami akan melakukan manasik missalnya, disitulah informasi menyeluruh akan kami berikan, “ jelas Adeng.
Dengan adanya usulan perluasan fast rack ini, Adeng menyampaikan keinginannya agar penentuan pelunasan itu tidak terlalu berdekatan waktunya dengan paspor dan pemberangkatan. Menurutnya, karena paspor itu ada tiga tahap yang harus dilakukan, maka butuh waktu cukup agar pihaknya bisa mempersiapkan dengan tenang dan nyaman, sehingga tidak terburu-buru.
Dalam adanya usulan fast track pada tahun 2019, Adeng mengaku bahwa sampai saat ini belum adanya pertanyaan yang diberikan oleh para calon jamaah haji 2019 terkait fast track. “Belum kami menerima, belum juga. Kenapa,ya mungkin karena begini yang sekarang ini sedang kami garap adalah penerbitan paspor. Nah ini yang sedang kami garap sesuai dengan surat edaran dari Kanwil per tanggal Sembilan November, “ ungkapnya.
Dia menambahkan, jadi untuk saat ini para calo haji tidak menanyai tentang regulasi yang berkaitan tentang fast track. Apalagi kalau haji itu menurutnya itu lain tahun, lain orang juga. Maka untuk tahun 2019 ini belum adanya pertanyaan atau keluhan yang disampaikan para calon haji kepada pihaknya.
Adeng pun menyampaikan, di 2019 ini pihaknya akan melakukan penambahan massa manasik haji tingkat KUA, yang sebelumnya enam kali pertemuan. Rencananya nanti akan diubah menjadi 15 kali pertemuan, namun hal itu perlu adanya persetujuan dari pemerintah kota.