REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan masih melakukan penelusuran terkait dugaan eksploitasi mahasiswa Indonesia di Taiwan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran hukum, maka KDEI akan melaporkan kepada pihak berwajib.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof Ismunandar.
"KDEI sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan yang berhak melaporkan kepada pihak berwajib (jika benar ditemukan adanya pelanggaran)" kata Ismunandar saat dihubungi Republika, Jumat (4/1).
Sementara proses pendalaman kasus terus dilakukan, pemerintah Indonesia melalui KDEI di Taiwan telah meminta universitas dan otoritas di Taiwan untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa Indonesia. Hal itu dilakukan, kata dia, untuk mengantisipasi masalah atau kasus yang baru.
"KDEI telah meminta universitas-universitas dan otoritas di Taiwan sesuai dengan aturan setempat untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa kita," tegas Ismunandar.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengungkap bahwa program Kuliah-Magang New Southbound Policy yang menaungi ratusan mahasiswa yang diduga dieksploitasi oleh oknum tertentu tersebut tidak melibatkan Kemenristekdikti.
“Dengan kata lain dia (mahasiswa berangkat ke Taiwan) melalui calo-calo. Di mana calo itu menawari siswa masuk ke Perguruan tinggi di sana (Taiwan). Tapi dia nya tidak diterima. Akhirnya dia bekerja di perusahaan. Termasuk penipuan kan itu,” ungkap Nasir.
Meski Kemenristekdikti tidak dilibatkan dalam program New Southbound Policy tersebut, namun Nasir memastikan bahwa Kemenristekdikti turut berupaya mendalami kasus tersebut. Dengan harapan, kasus ini bisa segera diselesaikan dan menjadi pelajaran ke depan.