Selasa 08 Jan 2019 16:57 WIB

Ombudsman Segera Simpulkan Dugaan Malaadministrasi di UGM

Ada tujuh pertanyaan inti yang diajukan pada Rektor UGM

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (7/12).
Foto: Wahyu Suryana / Republika
Pertemuan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rekan-rekan penyintas kasus dugaan pelecehan seksual, yang digelar di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ombudsman RI Perwakilan DIY baru saja melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono. Pertemuan tersebut membahas kronologis kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UGM.

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan, pertemuan itu merupakan pemenuhan atas panggilan pertama yang dikelurkan ORI terhadap Rektor UGM. Ia menuturkan, terdapat tujuh pertanyaan inti yang diajukan.

"Pertanyaan seputar peran dan ketugasan rektor, kemudian tindak lanjut, dan langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk merespon persoalan tersebut," kata Budhi, Selasa (7/1).

Ia mengapresiasi Rektor UGM yang cukup terbuka karena sudah memberikan semua informasi yang dibutuhkan Ombudsman. Terlebih, Rektor hadir didampingi jajaran yang bisa melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan. Rektor UGM hadir bersama Wakil Rektor Kerja Sama dan Alumni Paripurna, Wakil Rektor Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian kepada Masyarakat Irfan D Prijambada dan Kepala Hukum dan Organisai Aminoto.

Sayangnya, Budhi belum mau mengungkapkan substansi pertemuan itu. Alasannya, pertemuan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang diharapkan dapat membantu melengkapi hasil investigasi dan menyusun beberapa kesimpulan.

"Jadi kami belum bisa sampaikan apakah kemudian kesimpulan kita terjadi penundaan atau tidak karena informasi ini berguna sekali untuk kita melengkapi titik-titik kosong yang memang kita belum dapatkan," ujar Budhi.

Namun, ia menegaskan, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas apa alasan penanganan kasus ini terbilang lama. Maka itu, yang dicek memang merupakan tahapan prosedur, tindak lanjut dalam merespon, bukan subtansi kasusnya.

"Sudah sedikit lagi, kita sudah susun juga draftnya, tinggal melengkapi yang tadi kita dapatkan dari Rektor dan jajaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan dan nanti kita akan sampaikan langsung," kata Budhi.

Budhi menambahkan, Rektor telah pula menjelaskan masuknya nama HS, mahasiswa UGM yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual, ke daftar wisudawan UGM pada November 2018. Total, terdapat delapan elemen yang Ombudsman mintai keterangan.

"Balairung, mahasiswa-mahasiswa yang tergabung di #KitaAgni, Fisipol, Fakultas Teknik, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Tim Investigasi, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) dan Rektor," ujar Budhi.

Setelah ini, Ombudsman RI Perwakilan DIY bertugas menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk diserahkan kepada UGM. Jika ada saran tindakan korektif dari LHP tidak dijalankan, akan diusulkan rekomendasi ke Ombudsman RI Pusat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement