Rabu 08 May 2019 15:51 WIB

Pustakawan: Kejahatan Siber Terkait Akademik Masih Marak

Plagiarisme dan pencurian identitas termasuk kejahatan siber terkait akademik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Reiny Dwinanda
Laporan menyebutkan kecurangan akademis termasuk tindakan plagiat, kolusi, mengdaur ulang tulisan orang lain, atau meminta orang lain menulis laporan.
Foto: afp
Laporan menyebutkan kecurangan akademis termasuk tindakan plagiat, kolusi, mengdaur ulang tulisan orang lain, atau meminta orang lain menulis laporan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kejahatan siber terkait akademik (academic cybercrime) masih marak terjadi. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengolahan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Arda Putri Winata.

Menurut Arda, plagiarisme hingga pencurian identitas yang mencatut nama orang lain dalam penerbitan karya ilmiah termasuk bentuk jamak academic cybercrime. Arda merupakan pemenang kompetisi Pustakawan Berprestasi Tingkat DIY 2019 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY.

Academic cybercrime menjadi topik yang Arda angkat dalam kompetisi tersebut. Judul karya ilmiah yang ia presentasikan dalam kompetisi tersebut ialah "Academic Cybercrime: Ask Your Librarian".

photo
Koordinator Pengolahan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Arda Putri Winata, saat menyampaikan presentasinya pada kompetisi Pustakawan Berprestasi Tingkat DIY 2019.