REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG--Ikopin kembali dipercaya oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk melaksanaan Program Penempatan Government to Government Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan tahun 2019. Kegiatan diselenggarakan beberapa waktu lalu di Kampus Ikopin Jatinangor Sumedang.
Kegiatan tersebut terbagi atas tiga tahapan kegiatan. Yaitu (tahap 1) Verifikasi dokumen peserta yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2019 (tahap 2) Pelaksanaan ujian bahasa Korea (paper base test/PBT) yang dilaksanakan pada bulan April 2019. Jika lulus tahap 2, maka mengikuti tahap 3, yaitu Ujian Skill (Skill Test) dan Kompetensi pada bulan Mei 2019 dan September 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan MOU pengiriman tenaga kerja antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Seluruh pencari kerja yang ingin bekerja di Korea harus berada pada koridor Employement Permit System dengan Point System dan harus lulus ujian yang dilakukan oleh HRD Korea yang telah di setujui oleh MOEL dan hanya yang lulus tes yang diperbolehkan melamar kerja ke Korea.
''Kerjasama ini saling menguntungkan kedua belah pihak khususnya dalam bidang ekonomi yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing negara, meningkatkan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Korea Selatan dan meningkatkan remitansi PMI yang dapat menumbuh kembangkan usaha bagi para PMI purna dan keluarganya,'' tandas
Wakil Rektor II Ikopin serta penanggungjawab kegiatan Dandan Irawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (29/5).
BNP2TKI menggandeng, Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) sudah kekedelapan kalinya terkait program penempatan government to government bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan. Dengan gaji pokok PMI di Korea Selatan mulai Tahun 2019 adalah 1.745.150 Won atau setara dengan Rp. 21.639.860,- perbulan dengan perhitungan Kurs 1 Won = Rp. 12.4,-.
Pada tahun 2018 BNP2TKI mendapat kuota penempatan sebanyak 7.000 yang terdiri dari sektor Manufaktur 4.300 orang dan sektor perikanan 2.700 orang. Penempatan PMI ke Korea pada tahun 2018 sejumlah 6.921 orang dari kuota sebesar 4.300 orang ( 161%) yang terdiri dari penempatan PMI reguler sebanyak 5.707 orang (82%) dan re-entry sebanyak 1.214 orang (18%).