REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia memutuskan Pemilihan rektor Universitas Sriwijaya periode 2019-2023 harus diulang kembali dari tahap awal. Hal ini disebabkan karena terdapat aturan yang tidak sesuai.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unsri, Prof Alfitrimengatakan terdapat dua tata tertib harus direvisi dalam aturan pemilihan rektor Unsri. Aturan itu yakni dicabutnya syarat pengalaman 10 tahun mengajar sebagai dosen di kampus internal maupun di PTN lain dan penambahan pasal pencantuman pengalaman eselon dua.
"Pasal yang menyebutkan bahwa 'tidak pernah melanggar kode etik akademik' juga dicabut karena tidak terdapat pada Peraturan Menteri, jika dicantumkan maka artinya kami menambah-nambah," ujar Prof Alfitri.
Menurutnya beberapa pasal yang dihapus dan ditambah dapat dianggap menghalangi calon lain untuk ikut dalam persaingan rektor. Dengan revisi tersebut maka proses pemilihan rektor diulang dari tahap awal mulai penjaringan.
Sebelumnya panitia telah menetapkan empat calon rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) periode 2019-2023 pada 11 Juni 2019 yakni Prof Anis Assagaf, Prof Iskhaq Iskandar, Prof Andy Mulyana dan Dr Abu Bakar.
"Pemilihan ulang Rektor Unsri akan dimulai dari tahapan sosialisasi balon rektor 25-28 Juni, lalu penetapan bakal calon rektor 4 Juli, dan penyampaian visi misi serta pencalonan rektor Unsri 8 Juli," kata Prof Alfitri.