Kamis 18 Jul 2019 15:48 WIB

UU Sisnas Iptek Harus Beri Keleluasaan Kerja Sama

Sering kali sebuah riset berpacu dengan waktu dan harus dilakukan sesegera mungkin.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu
Foto: Istimewa
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Dwia Aries Tina Pulubuhu berharap Undang-Undang Sistem Nasional (Sisnas) Iptek bisa lebih fleksibel terhadap kerja sama dengan pihak asing. Di dalam UU Sisnas Iptek salah satu poin pentingnya dikatakan peneliti asing harus dengan izin apabila ingin melakukan penelitian di Indonesia.

Dwia khawatir peraturan soal peneliti asing tersebut akan membatasi gerak riset oleh lembaga penelitian di Indonesia. Sebab, sering kali sebuah riset berpacu dengan waktu dan harus dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga

Dia mengatakan, lembaga penelitian di Indonesia khususnya di kampus sering kali harus bekerja sama dengan pihak asing. "Ini pengaturan izin kalau enggak ada izin bisa dipidana, padahal ada penelitian-penelitian tertentu harus segera dilakukan seperti yang berhubungan dengan musim tanam. Nunggu izin enggak keluar-keluar sudah habis musim tanamnya," kata Dwia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/7).

Rektor Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan, tiap jenis penelitian baik itu kultural atau teknologi seharusnya memiliki kebijakan yang berbeda. Kebijakan yang berbeda diperlukan agar riset yang dilakukan bisa berkembang menjadi inovasi dan selanjutnya dikomersialisasikan.