REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) pada 3 Juli 2019 . PP ini bertujuan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Dikutip dari laman setneg.go.id, Senin (22/7), PP yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 8 Juli 2019 ini, dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum menjelaskan beberapa jenis PTK, yakni universitas keagamaan, institut keagamaan, sekolah tinggi keagamaan, ma''had AIA, pasraman dan seminari.
Pasal 1 angka 7 menyebut: "Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".
Pasal 1 angka 8 menyebut: "Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".
Pasal 1 angka 9: "Sekolah Tinggi keagamaan adalah PIK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 1 angka 10: "Ma''had AIA adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah".
Pasal 1 angka 11: "Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan".
Pasal 1 angka 12 menyebut "Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik".
Dalam Pasal 1 angka 13 juga menjelaskan tentang program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
PP ini juga menyebut tanggung jawa menteri yang diatur dalam Pasal 4, yakni: "Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 mencakup: a. pengaturan; b. perencanaan; c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. pembinaan dan koordinasi".
Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (1): "Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang
mengatur mengenai: a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. hak mahasiswa; d. akses yang berkeadilan; e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan; f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan g. ketersediaan PTK".