REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat secara gratis pada Festival Cisadane 2019. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 27 Juli dan 3 Agustus atau selama festival tersebut berlangsung.
Pada rilis yang diberikan baru-baru ini, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan masyarakat Tangerang dan sekitarnya tentang LKBH FH UPH, sekaligus membuat masyarakat merasakan langsung layanan gratis yang diberikan sebagai lembaga bantuan hukum tersebut.
“Dengan kegiatan ini, warga Tangerang bisa berkonsultasi mengenai persoalan-persoalan hukum, pintu LKBH FH UPH selalu terbuka. Calon klien cukup memberikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau surat sejenisnya yang menyatakan bahwa klien adalah masyarakat dari kalangan kurang mampu,” jelas Sekretaris Pelaksana Harian LKBH FH UPH, Rizky Karo Karo, Senin (12/8).
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) memberikan pelayanan gratis bagi warga Kota Tangerang pada Festival Cisadane 2019 yang berlangsung pada 27 Juli hingga 3 Agustus.
Keikusertaan ini menurutnya adalah bentuk partisipasi LKBH FH UPH atas undangan dari Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum di Kota Tangerang.
Pada Festival ini, LKBH FH UPH melayani masyarakat secara cuma-cuma melalui layanan Bantuan Hukum Keliling. Masyarakat yang datang ke booth ‘bantuan hukum’ disambut oleh staf, pimpinan LKBH FH UPH, beserta dosen senior FH UPH dan Organisasi Bantuan Hukum lainnya yang juga menjaga booth pada tanggal tersebut.
Pada kegiatan ini dikisahkannya, jajarannya banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait permasalahan hukum, seperti masalah sengketa tanah, pembagian harta waris, serta hal-hal keperdataan lainnya. Pada umumnya saran hukum yang diberikan ialah solusi untuk penyelesian secara kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu, dan bila gagal, klien juga akan dibantu dalam proses gugatan perdata di pengadilan ataupun melaporkan ke polisi jika terjadi dugaan tindak pidana.
"LKBH FH UPH menawarkan bantuan hukum dalam bidang litigasi dan non litigasi. Pada bidang litigasi, bantuan hukum yang diberikan meliputi bidang Perkara Perdata dan Pidana, Perkara di Pengadilan Niaga, Perkara Hubungan Industrial, Perkara HAM, Perkara Perlindungan Anak dan lainnya. Sementara di bidang non litigasi, LKBH FH UPH menawarkan bantuan dalam bidang Hukum Perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perjanjian (Kontrak), Hukum Pasar Modal, Hukum Argraria, Hukum Keluarga atau Perkawinan, Hukum Kewarganegaraan, serta Hukum Teknologi Informasi," terangnya.