REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil meraih peringkat pertama klasterisasi perguruan tinggi se-Indonesia. Pencapaian ini berdasarkan pengumuman yang disiarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada hari ini, Jumat (16/8).
ITB berhasil meraih peringkat teratas untuk kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi dengan skor total 3,671.
Dalam hal ini, ITB disusul Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di peringkat kedua dengan skor total 3,594. Selanjutnya, di urutan ketiga terdapat Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan skor total 3,577.
Atas pencapaian tersebut, Rektor ITB Prof Dr Ir Kadarsah Suryadi DEA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenristekdikti atas terselenggaranya acara tersebut.
Kadarsah Suryadi menerima langsung plakat beserta piagam penghargaan tersebut dari Menristekdikti Mohamad Nasir. Menurut dia, ini merupakan kesekian kalinya ITB meraih peringkat pertama perguruan tinggi kategori nonvokasi. Sebelumnya, tercatat pada 2018, 2016, dan 2015, ITB juga meraih peringkat pertama.
“Pemeringkatan perguruan tinggi merupakan suatu media penting dalam memotivasi semua perguruan tinggi untuk maju bersama-sama dan melakukan continous improvement,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (16/8).
Kadarsah menjelaskan, kriteria pemeringkatan perguruan tinggi yang dilakukan Kemenristekdikti berkaitan dengan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di perguruan tinggi.
“Hal ini sangat relevan dengan tagline SDM Unggul Indonesia Maju pada peringatan hari ulang tahun ke-74 Republik Indonesia,” ujar dia.
Adapun indikator penilaian dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia di tahun 2019 terbagi kedalam empat kriteria. Kriteria input dengan bobot 15 persen, proses 25 persen, output 25 persen, dan kriteria outcome dengan bobot 35 persen. Total ada 20 indikator di dalamnya dengan tujuh di antaranya merupakan indikator baru.
Jumlah dosen asing, pembelajaran daring, kelengkapan laporan PDDIKTI, laporan keuangan, prosentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam kurun waktu 6 bulan, serta jumlah sitasi per dosen. Kemudian, jumlah paten per dosen termasuk indikator baru pada penilaian Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia mulai tahun ini.
Selebihnya, merupakan indikator yang sama dengan yang dikenakan pada penilaian tahun sebelumnya, seperti persentase dosen berpendidikan S-3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing, akreditasi BAN-PT, dan akreditasi program studi BAN-PT.
Pengumuman pemeringkatan klasterisasi perguruan tinggi se-Indonesia 2019 oleh Kemenristekdikti (Sumber: Kemenristekdikti)