Rabu 28 Aug 2019 18:13 WIB

Wakil Rakyat Ini Sebut Rektor Asing Harus Penuhi 8 Syarat

Rektor asing tidak boleh memiliki tujuan lain saat bertugas di Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Rektor asing asal Korea Selatan, Jang Youn Cho diperkenalkan disela-sela kegiatan pembukaan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (HAKTEKNAS) 2019 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Rektor asing asal Korea Selatan, Jang Youn Cho diperkenalkan disela-sela kegiatan pembukaan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (HAKTEKNAS) 2019 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengkritisi hadirnya rektor asing untuk perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) harus memenuhi delapan syarat yang harus dipenuhi rektor asing tersebut.

Pertama, rektor asing harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bukan hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan oleh Kemenristekdikti.

Baca Juga

Kedua, kompetensi dari rektor asing dalam dunia pendidikan diakui oleh internasional. "Harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, yaitu melakukan transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Ferdiansyah saat dihubungi, Rabu (28/8).

Syarat ketiga, rektor asing tidak boleh memiliki tujuan lain saat bertugas di Indonesia. Ia juga harus lulus dari penelitian khusus BIN, TNI dan Polri terkait integritas dan latar belakangnya.

Kelima, Kemenristekdikti harus membahas masa kerjanya sebagai rektor asing di Indonesia. Karena Ferdiansyah tak ingin rektor asing bertugas tanpa ada batas waktu.

Syarat selanjutnya ia berikan kepada pemerintah, untuk memberinya target kepada rektor asing dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi. "Pemerintah harus membuat sasaran yang ingin dicapai, targetnya juga harus jelas," ujar Ferdiansyah.

Terakhir, adalah persoalan anggaran dalam menghadirkan rektor asing di Indonesia. Menurutnya, jika kebijakan tersebut menggunakan APBN, hal tersebut haruslah dibicarakan bersama DPR. "Nanti akan kita (Komisi X, Red) tanya apakah menggunakan APBN, kalau pakai anggaran negara harus jelas seperti apa semuanya," ujarnya.

Diketahui, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memperkenalkan Jang Youn Cho sebagai rektor asing pertama yang masuk Indonesia. Pria berkebangsaan Korea Selatan itu didaulat untuk memimpin kampus swasta, yakni Universitas Siber Asia.

Nasir mengharapkan, kehadiran rektor asing tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) sehingga mutu pendidikan menjadi baik dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional. “Karena, ini Asia, mahasiswanya tidak saja dari Indonesia, dan ini ada permintaan mahasiswa bisa dari Asia Tenggara, Asia Barat maupun Afrika. Mudah-mudahan bisa jalan,” ujar dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement