REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Panitia Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran kembali menggelar pemilihan ulang rektor masa jabatan 219-2024. Pemilihan ulang ini berkenaan denagn dibatalkannya pemilihan rektor beberapa waktu lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Periode 2019-2024, Soni A. Nulhaqim mengatakan penjaringan bakal calon rektor sudah dimulai sejak 13 - 26 Agustus lalu. Dari masa penjaringan, diperoleh sembilan peserta penjaringan bakal calon rektor.
“Sebelumnya ada 11 tapi ada proses verifikasi kelengkapan dan kesesuaian . Ada 16 item yang harus dipenuhi. Tentunya kenapa tidak lolos itu sudah disampaikan oleh MWA (Majelie Wali Amanah) terpilih sembilan orang,” kata Soni usai Sosialisasi Penjaringan Bakal Calon Rektor Unpad, Senin (2/9).
Ia menuturkan seluruh peserta penjaringan bakal calon rektor berasal dari kalangan Unpad. Mereka terdiri dari guru besar hingga wakil rektor dari program studi berbeda-beda. Kesembilan orang tersebut adalah, Prof. Arief S. Kartasasmita, Dr. Arry Bainus, Prof. Hendarmawan, Dr. Keri Lestari, Prof. Reiza D. Dienaputra, Prof. Rina Indiastuti, Prof. Sri Mulyani, Dr. Toni Toharudin, dan Prof. Unang Supratman.
Menurutnya penjaringan bakal calon rektor dilakukan secara daring. Ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor Unpad. Penjaringan ini belum menilai peserta dari segi kualitas , kapabilitas, dan kapasitasnya.
“Setelah tahapan penjaringan ini, para peserta akan ditetapkan sebagai bakal calon rektor. Meskipun jumlah peserta penjaringan bakal calon rektor sama dengan jumlah bakal calon rektor yang nanti ditetapkan, tapi proses penjaringan harus tetap dilakukan mengikuti peraturan MWA,” tuturnya.
Berbagai media disiapkan untuk menyosialisasikan para peserta beserta program kerja yang dibawa masing-masing. Sosialisasi dilakukan dengan media baliho, media sosial, website juga paparan bakal calon rektor. Para peserta juga diperkenankan menyosialisasikan dirinya secara mandiri selama masa validasi data yakni 1-4 September.
Soni menuturkan pemilihan rektor ini harus kembali diulang dari awal karena ada keputusan dari Menristekdikti yang meminta pemilihan rektor diulang karena ada ketidaksesuaian dengan aturan. Pemilihan rektor yang sebelumnya sudah menetapkan tiga calon rektor pun dibatalkan.
Berkaitan proses gugatan hukum yang dilakukan salah satu calon rektor sebelumnya menurutnya tetap harus dilakukan tanpa berhubungan dengan proses hukum. “Itu (gugatan hukum) kewenangan MWA bukan dari panitia pemilihan rektor. Kami panitia pemilihan rektor hanya diberikan kewenangan melaksanakan pemilihan rektor unpad 2019-2024 saat ini,” ujarnya.