REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Balai Bahasa Provinsi Papua bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih Jayapura mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan bahasa daerah.
"Kami Balai Bahasa sudah bekerja sama dengan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) sudah mendorong ke Pemerintah Provinsi Papua untuk bagaimana sama-sama menyusun peraturan daerah tentang perlindungan bahasa daerah di tanah Papua," kata Pegawai Teknis Bidang Pengkajian Balai Bahasa Provinsi Papua Anton Moturbongs di Jayapura, Kamis (31/10).
Ia menjelaskan tentang pentingnya payung hukum bagi pemerintah daerah di Papua terkait dengan pengajaran bahasa daerah di setiap sekolah.
"Selama ini tidak ada payung hukum yang kuat dan itu jadi kendala terbesar, ketika sudah ada undang-undang perlindungan bahasa dan sastra daerah di tanah Papua, otomatis bahasa daerah sudah bisa terlindungi," ujarnya.
Menurut dia, jika sudah ada payung hukum maka bahasa daerah memiliki pijakan yang kuat untuk diajarkan di setiap sekolah.
Selama ini, kata dia, terkait dengan perlindungan bahasa daerahhanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 tentang perlindungan bahasa dan sastra daerah di tanah Papua.
"Tetapi bunyi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu saja tidak kuat, melindungi oke tetapi penerapan di tingkat sekolah-sekolah itu tidak jalan. Jangan hanya kita bikin undang-undang untuk hanya memproteksi dan melindungi bahasa-bahasa daerah di tanah Papua," ujarnya.
Ia mengemukakan pentingnya pencarian solusi agar berbagai bahasa daerah di Papua itu tidak punah.
Selain itu, kata dia, harus ada kemauan kuat dari pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk menerbitkan regulasi tentang perlindungan bahasa daerah di tanah Papua.