Kamis 30 Jan 2020 16:04 WIB
Unpas Gelar Seminar Kenoktariatan Undang PTS Se-Indonesia

Didi: Magister Kenoktariatan Prodi Baru Unpas

Unpas mempersiapkan bukan hanya sebagai magister akademik tapi sudah pada praktik.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pembukaan seminar nasional kenoktariatan di Unpas, Kamis (30/1)
Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Pembukaan seminar nasional kenoktariatan di Unpas, Kamis (30/1)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema 'Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan di Indonesia, Kamis (30/1). Menurut Ketua Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Didi Turmudzi, Magister Kenoktariatan (MKN), merupakan program studi (Prodi) yang baru di Unpas.

"Seminar nasional ini digelar, karena Unpas ingin mempersiapkan bukan hanya sebagai magister akademik tapi sudah pada praktiknya," ujar Didi kepada wartawan.

Didi berharap, lulusan MKN selain menjadi dosen juga bisa berprofesi notaris. Salah satu upaya dilakukan, adalah dengan menggelar seminar nasional ini. Yakni, dengan menghadirkan berbagai sumber yang terkait kenotariatan. 

"Saya harapkan, ini menjadi motivasi dan menambah wawasan mereka," katanya.

Didi pun mengaku senang, karena semua perguruan tinggi swasta di Indonesia hadir swasta. Bahkan, paling banyak berasal dari Bali.

Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati, mengatakan, seminar yang digelar oleh Unpas mengangkat isu mengenai eksekusi hukum pembiayaan di Indonesia karena pada 2019, ada keputusan  ekekusi untuk jaminan fidusia. Namun, pelaksanaan eksekusunya harus persetujuan dari debitur. 

"Itu ketidakpastian hukum bukan merupakan ketertiban hukum. Eksekusi itu kan alat untuk sanksi debitur melaksanakan kewajibannya," katanya.

Selain itu, dia mengangkat satu isu eksekusi karena di dunia notaris pun dihadapkan pada hak tanggungan elektronik. Namun, hukum hanya mengacu pada ketentuan konvensional. 

Hal ini dipermasalahkan karena masih manual. Apalagi, sekarang datang lagi melalui kepala BPN, adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik.

"Nah seminar ini membahas, pelaksana eksekusi siap ga melaksanakan hak tanggungan elektronik. Seminar ini, banyak mengangkat masalah dan jadi masukan bagi mahasiswa," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement