Kamis 30 Jan 2020 23:22 WIB

2020, BRIN akan Konsolidasikan Pelaku Litbang dan Inovasi

Tahun ini merupakan masa konsolidasi bagi para pelaku IPTEK dan inovasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro akan melaksanakan integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Hal ini sesuai dengan tugas BRIN yang tertera di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Untuk melaksanakan amanah undang-undang ini, dalam satu tahun ini akan dilaksanakan integrasi penelitian pengembangan, pengkajian, penerapan atau litbangjirap yang menghasilkan inovasi dan invensi," kata Bambang, saat membuka Rakornas Kemenristek/BRIN, di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, Kamis (30/1).

Baca Juga

Bambang menjelaskan, yang akan diintegrasikan adalah bagian dari kementerian/lembaga yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian hingga diterapkan menjadi inovasi. Sementara itu, bagian yang melakukan kajian kebijakan akan tetap dikelola oleh kementerian/lembaga terkait.

Ia melanjutkan, yang dimaksudkan dari kajian kebijakan adalah tindakan kajian oleh pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan pedoman dalam pemerintahan. "Tahun ini merupakan masa konsolidasi bagi para pelaku IPTEK dan inovasi," kata Bambang menegaskan.