REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Rektor Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Nyoman Sri Subawa mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan "Kampus Merdeka". Menurutnya, kebijakan ini dilakukan bahkan sebelum Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan "Merdeka Belajar: Kampus Merdeka" tersebut pada awal 2020.
"Jauh sebelum kebijakan (Mendikbud-red) itu disosialisasikan kepada masyarakat, kami sesungguhnya telah melaksanakan salah satu dari kebijakan tersebut yakni hak belajar di luar kampus," kata Sri Subawa saat menyampaikan laporan dalam acara Dies Natalis Undiknas ke-51 dan Wisuda Sarjana dan Magister ke-84, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (17/2).
Hak belajar di luar kampus, lanjut dia, bentuknya berupa pengabdian masyarakat, proyek di desa, penelitian ataupun bentuk lainnya dalam kurun waktu maksimal satu tahun. Selain itu, ada pula program magang atau praktik kerja lapangan yang bisa dilakukan di perusahaan-perusaan multinasional.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Rektor Undiknas Nomor 0560A/I-2/UND/IX/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penunjang Akademik.
Kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan Mendikbud mengusung empat program di lingkup perguruan tinggi yakni pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar tiga semester di luar program studi, dan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
"Saat ini Undiknas juga sedang mengkaji lebih jauh terkait dengan pengambilan kegiatan belajar di perguruan tinggi lainnya maupun di luar negeri," ucap Sri Subawa.
Pihaknya juga sedang merancang pembentukan sejumlah program studi baru berbasis teknologi. Di antaranya bisnis digital, ilmu komputer, pemrograman dan sebagainya. Selain itu, pada prodi yang sudah ada juga dikemas bidang-bidang ilmu yang ada berbasis teknologi informasi.