REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPRD Kota Semarang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri. Selain masalah administrasi, Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) menjadi alasan sekolah melakukan tindakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Supriyadi mengatakan, SPI merupakan sumbangan yang sifatnya tidak memaksa. Sehingga, dia mengecam sikap sekolah yang menjadikan dana tersebut sebagai alasan menahan ijazah siswa. "Sekolah negeri itu sudah dibiayai pemerintah, tidak perlu ada lagi pungutan lain untuk siswa," kata Supriyadi, Senin (22/10).
Supriyadi mengatakan, sekolah harus menyurati para siswa belum mengambil ijazah untuk datang ke sekolah. Menurutnya, murid-murid tersebut selama tidak berani datang ke sekolah lantaran takut diminta melunasi biaya administrasinya. Namun di surat itu, sekolah harus menyatakan, pengambilan ijazah tanpa ada pungutan biaya.
Menurut pantauan, ada dua sekolah yang didatangi Supriyadi antara lain, SMK 7 dan SMK 4 Semarang. Di SMK 7, wakil dari fraksi PDIP itu mendapati sekitar 231 ijazah yang masih tertahan di sekolah. Sedangkan di SMK 4 ada 231 ijazah. "Dari dua sekolah saja, ada lebih dari 200, apa lagi seluruh sekolah negeri," katanya.
Supriyadi berharap, nantinya ada sekolah-sekolah negeri bisa lebih bijak dalam hal penahanan ijazah ini. Dia menyatakan, jangan sampai karena persoalan biaya, masalah seperti kartu ujian dan ijazah menjadi beban siswa. Dia juga mengimbau agar para kepala sekolah (kepsek) tersebut tidak lagi mengulangi kesalahnya.
Nantinya, Supriyadi meminta, pemkot untuk bertindak tegas pada para kepsek tersebut jika kembali mengulangi kesalahanya. Dia mengatakan, pencabutan hak istimewa kepsek harus berlaku, agar mereka lebih merasa diawasi.