REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adanya kode etik guru diharapkan bisa mewadahi kepentingan para pendidik dan meningkatkan kualitas pengajar.
Namun begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan pembahasan kode etik tersebut kepada masing-masing organisasi guru di tanah air.
Kepala Pusat informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, mengatakan yang terpenting kode etik profesi guru nantinya mampu menampung kepentingan serta meningkatkan kualitas guru sebagai sebuah profesi.
"Ya, syukur-syukur sesuai dengan profesinya sebagai guru. Yang terpenting kode etik mesti memenuhi aspek pendidik dan pengajar," ujar Ibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/10).
Dirinya menyebut, guru sebagai pengajar harus bisa menuntun peserta didiknya. Tak hanya itu, sebagai pendidik guru juga diharapkan bisa menjadi contoh keteladanan.
Kemendikbud sendiri sangat mendukung langkah sejumlah langkah organisasi profesi guru dalam menyusun kode etik. Ibnu menilai sudah menjadi keharusan guru sebagai sebuah profesi memiliki kode etik. Hal ini bertujuan agar para guru bisa menjalankan tugasnya sebagai pengajar dengan baik demi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
Masyarakat, kata Ibnu, harus memahami adanya kode etik yang berbeda antarorganisasi guru. Pasalnya, di Indonesia ada banyak organisasi guru. "Masyarakat harus memahami ini sebagai demokrasi. Selagi bertujuan baik, kami akan dukung," kata Ibnu.