Rabu 09 Jan 2013 07:27 WIB

MK: RSBI Dibubarkan, Pungutan kepada Siswa Jadi Ilegal

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.

Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.

"Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).

Menurutnya dampak dari putusan itu adalah hanya penghilangan status RSBI. Adapun proses belajar mengajar bisa berjalan terus tanpa terganggu.

Namun karena sudah menjadi sekolah umum, maka setiap pungutan atau kebijakan penarikan uang dari siswa yang dilakukan sekolah menjadi ilegal.

Jika pihak sekolah masih juga mencoba nakal menarik biaya, kata Akil, orang tua siswa bisa mempermasalahkan hal itu dengan melaporkan ke pihak terkait.

"Karena sekolah negeri sudah dibiayai negara," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement