REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.
Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.
"Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).
Menurutnya dampak dari putusan itu adalah hanya penghilangan status RSBI. Adapun proses belajar mengajar bisa berjalan terus tanpa terganggu.
Namun karena sudah menjadi sekolah umum, maka setiap pungutan atau kebijakan penarikan uang dari siswa yang dilakukan sekolah menjadi ilegal.
Jika pihak sekolah masih juga mencoba nakal menarik biaya, kata Akil, orang tua siswa bisa mempermasalahkan hal itu dengan melaporkan ke pihak terkait.
"Karena sekolah negeri sudah dibiayai negara," tegas dia.