REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembubaran RSBI dinilai bakal merapatkan kembali jurang kesenjangan kesejahteraan di antarguru.
Bagaimana tidak, pendapat gaji guru asing di RSBI sepuluh kali lipat dari gaji guru PNS biasa. Gaji itu dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Independen (FSGI), Retno Listyarty mengatakan gaji guru yang mengajar di kelas internasional, kelas khusus di sekolah-sekolah berlabel RSBI, bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan peraturan dari Kemendikbud, guru 'native speaker' di kelas internasional harus WNA, khususnya dari Amerika Serikat (AS), Eropa dan Australia.
Peluang guru dari Asia, apalagi guru-guru Indonesia, menjadi guru 'native speaker' tertutup rapat, karena peraturan tersebut.
Yang lebih mencengangkan, gaji minimal seorang guru 'native speaker' mencapai Rp 30 juta per bulan. Dibanding guru berstatus PNS biasa yang memiliki gaji minimal tiga juta rupiah, jumlah tersebut tentu membuat iri.
Retno mencontohkan guru 'native speaker' di sekolah tempatnya mengajar, yakni SMAN 13 Jakarta. Di sana, guru 'native speaker' digaji Rp 46 juta per bulannya.
"Buat kami para guru di lapangan, jelas melihat praktik-praktik ketidakadilan dari adanya RSBI, memang parah banget. Makanya ini salah satu kami memperjuangkan penolakan ini (RSBI)," tegas Retno saat dihubungi ROL, Rabu (9/1).