Kamis 10 Jan 2013 02:29 WIB

Pascapembubaran RSBI, Kemendikbud Perlu Ambil Langkah Konkret

Suasana sekolah RSBI/ilustrasi
Suasana sekolah RSBI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera mengambil langkah konkret pascapembubaran RSBI dan SBI.

"Kemendikbud beserta Dinas Pendidikan di masing-masing daerah perlu segera melakukan langkah-langkah konkret," kata pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, M Furqon Hidayatullah, di kampus UNS Kentingan, Solo, Rabu (9/1).

Bila perlu, katanya, Kemendikbud dan Diknas segera beraudiensi dengan para orang tua murid RSBI dan SBI, agar mereka tidak merasa dirugikan atas putusan MK tersebut.

Menurutnya, perlu memberikan dorongan kepada para siswa agar semangat belajar mereka di sekolah tetap tumbuh dan berkembang.

"Ya agar anak dan orang tua tidak resah serta anak tidak kecil hati, maka langkah-langkah tersebut perlu cepat diambil," kata Furqon yang juga Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UNS tersebut.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.

Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.

"Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement