REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera mengambil langkah konkret pascapembubaran RSBI dan SBI.
"Kemendikbud beserta Dinas Pendidikan di masing-masing daerah perlu segera melakukan langkah-langkah konkret," kata pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, M Furqon Hidayatullah, di kampus UNS Kentingan, Solo, Rabu (9/1).
Bila perlu, katanya, Kemendikbud dan Diknas segera beraudiensi dengan para orang tua murid RSBI dan SBI, agar mereka tidak merasa dirugikan atas putusan MK tersebut.
Menurutnya, perlu memberikan dorongan kepada para siswa agar semangat belajar mereka di sekolah tetap tumbuh dan berkembang.
"Ya agar anak dan orang tua tidak resah serta anak tidak kecil hati, maka langkah-langkah tersebut perlu cepat diambil," kata Furqon yang juga Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UNS tersebut.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.
Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.
"Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).