Kamis 10 Jan 2013 02:41 WIB

Pakar Pendidikan: RSBI Sebenarnya tak Masalah, Asal...

 Aksi unjuk rasa menolak  Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Aksi unjuk rasa menolak Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, M Furqon Hidayatullah menilai sebenarnya jika RSBI dan SBI diterapkan di semua sekolah, hal itu justru tidak ada masalah.

Namun, dalam kenyataannya justru terjadi pemisahan terhadap anak didik dalam satu sekolah. Hal itu, katanya, selain membuat kecemburuan, juga tidak sesuai dengan semangat pendidikan yang tidak membeda-bedakan peserta didik terutama di sekolah.

"Kenyataan yang selama ini menjadi persoalan adalah diskriminasi. Hal seperti ini yang membuat masyarakat kurang senang. Padahal dalam aturan, semua warga negara berhak mendapat pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya," katanya di kampus UNS Kentingan, Solo, Rabu (9/1).

Ia mengemukakan pentingnya pendidikan yang kuat dan bermutu, terlepas ada atau tidaknya sekolah berstatus RSBI dan SBI. "Intinya lepas dari ada tidaknya RSBI dan SBI, bagaimana pendidikan kuat dan bermutu," selorohnya.

Furqon menilai selama berlangsung RSBI dan SBI beberapa tahun terakhir ini, terjadi suasana diskriminasi, baik dari segi kemampuan finansial maupun kognitif. Sehingga kepentingan sebagian anggota masyarakat tidak tersalurkan dan tidak tertampung.

Karenanya perlu fokus perhatian untuk kembali kepada upaya peningkatan mutu pendidikan. Dalam lingkungan pembelajaran, masih kata Furqon, antara mereka yang pandai dan kurang pandai seharusnya bisa berkumpul.

"Mereka bisa merasa pandai karena ada yang bodoh, dan pengalaman selama ini justru bisa saling mengisi," katanya.

Lebih lanjut Furqon menilai semestinya pendidikan menggambarkan kondisi masyarakat karena pendidikan itu bukan hal yang eksklusif.

"Orang masuk pendidikan itu digodok di dunia pendidikan, kemudian kembali ke masyarakat lagi, agar siap masuk masyarakat. Karena konsep dasar pendidikan itu, apapun wujudnya anak bangsa harus semua diberikan perlakuan dan hak yang sama dalam menuntut pendidikan," paparnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.

Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.

"Konsekuensinya RSBI bubar dan jadi sekolah biasa. Hari ini tidak ada internasional lagi," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Rabu (9/1).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement