REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penolakan enam sekolah di Blitar untuk memberi pelajaran Agama Islam dinilai sebagai akibat lemahnya pengawasan Kemendikbud.
“Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum,” kata anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran di Komplek DPR, Kamis (24/1).
Pemerintah, imbuhnya, harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas dengan memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan agama para peserta didiknya.
Lantaran hal itu menjadi hak mendasar bagi siswa. Seperti diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Agama No 16/2010.
"Terjadinya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait,"ulas Herlini.
Amanah undang-undang ini, ujarnya, ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik. Sehingga masih ada satuan pendidikan yang melanggar. Dia pun meminta agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional.
Menurut Herlini, kasus ini juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di seluruh daerah.