REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyebutkan inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Semua Mesti Sekolah atau disebut "Raperda SMS" bertujuan menekan angka putus sekolah yang masih tinggi di daerah itu.
"Angka putus sekolah di Bengkulu masih tinggi, sebagian karena kelemahan ekonomi rumah tangga untuk membiayai pendidikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Semua Mesti Sekolah yang digagas 10 orang anggota Komisi IV.
Tingginya angka putus sekolah di daerah menurutnya, ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Parial mengutip data resmi di situs Kementerian Pendidikan Nasional pada Januari 2013 yang menyebutkan sebanyak 15.128 orang anak putus sekolah di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
"Ini hanya data di satu kabupaten, berarti angka untuk 20 kabupaten dan kota lebih besar, ini persoalan yang perlu dicari solusinya," katanya.
Dari jumlah itu, jenjang pendidikan yang paling banyak angka putus sekolah yakni SMA sebanyak 7.126 orang dan SMP sebanyak 5.229 orang. Sedangkan jumlah pelajar SD yang putus sekolah sebanyak 2.875 orang.
Data-data tersebut yang menjadi dasar bagi komisi yang bermitra dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk merancang pra-Raperda "SMS".
Pemerintah kata dia, wajib menjamin seluruh biaya pendidikan bagi pelajar, sesuai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
"Disebutkan dalam Undang-undang itu bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," ujarnya.
Ia menambahkan dengan persetujuan enam fraksi di DPRD, maka pra-raperda "SMS" inisiatif Komisi IV itu ditingkatkan menjadi Raperda.
"Kami sangat bangga dengan kawan-kawan di DPRD yang menyetujui usul inisiatif Komisi IV untuk Raperda "SMS"," katanya.
Menurut juru bicara Fraksi PKS DPRD Provinsi Bengkulu, Burhandari, penerapan Raperda "SMS" itu benar-benar harus dipastikan di lapangan sehingga pemerintah daerah tidak terkesan hanya mengejar anggaran.
"Tingkat pendidikan yang masih rendah akan teratasi dengan kebijakan daerah ini sehingga perlu serius dalam penerapannya," katanya.