REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung menilai PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia tidak amanah dalam mengucurkan dana tunjangan daerah (Tunda). Sehingga, menurut Ketua FKGH Yayan Herdiyan, banyak pelanggaran yang dilakukan PGRI dalam memproses penyaluran dana dari APBD Kota Bandung tersebut.
‘’Tunda merupakan hak guru honorer. Tapi, kami menjadi korban karena hak kami telah dirampas,’’ ujar Yayan kepada wartawan, Senin (28/1).
Yayan menjelaskan, pada 2012 guru honorer di Kota Bandung memperoleh dana hibah sebanyak Rp 50, 4 miliar. Dana tersebut, diperuntukkan 17.214 guru yang mengabdikan dirinya di sekolah-sekolah Kota Bandung. Setiap guru, memperoleh sekitar Rp 2.9 juta. Penyaluran dana tunjangan daerah tersebut, diserahkan pada PGRI Kota Bandung dan dibagikan per 3 bulan.
Di triwulan pertama dan kedua, sambung dia, dicairkan sebesar Rp 1.381.000 dipotong pajak 15 persen. Dana tersebut, cair pada Juli 2012. Triwulan ketiga dan keempat, dicairkan pada November dan Desember masing-masing Rp 694 ribu.
Namun, penyaluran dana Tunda ini tidak berjalan mulus. ‘’Terdapat beberapa pelanggran dalam proses penyaluran dana tersebut,’’ katanya.
Pelanggaran yang ditemukan FKGH, sambung Yayan, banyak penerima bukan guru, banyak guru yang belum mendapatkan pencairan dana, terutama pada triwulan ke 3 dan ke 4. Bahkan, ada guru yang telah terdaftar sebagai penerima namun tidak dicairkan sama sekali. Pelanggaran terakhir, proses pencairan diiringi dengan proses pemotongan oleh oknum PGRI.
Untuk mengetahui kepastian tentang hal itu, menurut Yayan, FKGH telah konfirmasi langsung ke PGRI. Ternyata, alasan mereka terkait hal ini adalah uang tersebut telah dicairkan dan sisanya telah dikembalikan ke bagian keuangan daerah. Bahkan, kepanitiaan yang mengurusi hal tersebut telah dibubarkan. ‘’PGRI tidak amanah dalam menjalankan tugasnya,’’tegas Yayan.
FKGH, kata Yayan, memebrikan batas waktu pada PGRI sampai 9 Februari 2013 untuk mencairkan dana Tunda ini. Kalau tidak ada kepastian, langkah selanjutnya yang akan ditempuh FKGH adalah menempuh jalur hukum.
Yayan mengaku, FKGH juga telah meminta berkali-kali ke PGRI untuk melakukan konferensi pers terkait Tunda ini dari awal pencairan sampai akhir, agar semua jelas. Jadi, diumumkan pada masyarakat melalui media. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mogok ngajar, Yayan mengatakan. hingga saat ini belum ada arahan ke semua guru honorer untuk melakukan mogok. Karena, kasihan semua murid harus ditinggalkan. Karena, yang dibutuhkan guru honorer hanya pertanggungjwaban dari PGRI.
‘’Lebih dari 600 guru yang masih bermasalah dengan pencairan dana tunda ini. Jika dihgitung kira-kira, ada sekitar Rp 400 miliar dana yang belum dicairkan,’’ paparnya.