REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan mengakomodasi keberatan tiga organisasi guru terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"FSGI sudah bertemu dengan Kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil Anwar Rabu (23/1) untuk membicarakan keberatan FSGI, FGII dan ISI atas revisi PP Nomor 74 Tahun 2008, khususnya pasal 44 ayat (3)," kata Retno Listyarti dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Khairil yang mendapat tugas dari Kemdikbud untuk mengawal revisi PP Guru itu berjanji akan mengakomodasi keberatan ketiga organisasi mengenai pasal yang mengatur tentang kebebasan guru dalam berserikat dan berorganisasi.
Retno mengatakan, menurut Khairil, revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru saat ini masih dalam tahap analisis dan uji publik sehingga sangat mungkin keberatan ketiga organisasi guru itu bisa diakomodasi. "Jadi, draf revisi PP itu belum sampai ke meja Presiden," ujarnya.
Setelah bertemu dengan pihak Kemdikbud, FSGI, FGII dan IGI berencana ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (31/1) untuk menindaklanjuti advokasi terhadap penolakan revisi PP tersebut.
Sebelumnya, FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mereka beranggapan revisi PP tersebut merupakan konspirasi untuk membungkam organisasi guru yang selama ini dianggap kritis kepada pemerintah dan mengharuskan organisasi tunggal untuk menguntungkan pihak tertentu.