Selasa 29 Jan 2013 15:02 WIB

Legislator: Cabut Larangan Madrasah Terima Dana APBD

Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) meminta kepada Kementerian Agama untuk mencabut larangan sekolah madrasah di daerah menerima dana dari APBD setempat untuk pengembangannya.

"Sekolah madrasah memang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, tapi sekolah madrasah tidak boleh dilarang menerima dana dari APBD untuk pengembangannya," kata Anggota DPRD Malut Rusmin Latara, di Ternate, Selasa, menanggapi adanya surat edaran dari Kementerian Agama yang melarang sekolah madrasah menerima dana APBD.

Siswa yang bersekolah di madrasah adalah bagian dari masyarakat di suatu daerah, jadi kalau pemerintah daerah setempat memberikan bantuan dana untuk mendukung pengembangan sekolah madrasah setempat siswa itu belajar, seharusnya tidak boleh dilarang.

Apalagi, kata Rusmin Latara, kondisi sekolah madrasah di daerah, terutama di wilayah Malut masih banyak memiliki keterbatasan, seperti keterbatasan ruang belajar, guru dan sarana penunjang lainnya yang terkait dengan peningkatan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Oleh karena itu, Kementerian Agama seharusnya justru mendorong Pemkab mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membantu sekolah madrasah dan jangan justru mengeluarkan kebijakan yang membuat dikotomi antara sekolah madrasah dengan sekolah umum.

Ia mengatakan, kalau larangan sekolah madrasah menerima bantuan dana dari APBD tidak dicabut dikhwatirkan akan terjadi ketimpangan dalam pengembangan pendidikan antara sekolah madrasah yang mengandalkan dana dari Kementerian Agama dengan sekolah umum yang selain menerima dana dari pemerintah pusat juga dari APBD setempat.

Sebelumnya pemkab/pemkot di Malut mengaku adanya larangan dari Kementeria Agama bagi sekolah madrasah menerima bantuan dari APBD tersebut mengakibatkan mereka pada tahun anggaran 2013 tidak lagi mengalokasikan anggaran bantuan untuk sekolah madrasah di daerah masing-msing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Malut, Taher Abdullah membenarkan adanya larangan dari Kementerian Agama bagi sekolah madrasah menerima bantuan dari APBD dengan alasan dana untuk sekolah madrasah telah dialokasikan melalui kementerian itu.

Namun ia mengakui bahwa, larangan itu tak tepat diterapkan di Malut, karena masih banyak sekolah madrasah di daerah ini yang memiliki keterbatasan dan untuk mengatasi keterbatasan itu tidak bisa hanya mengandalkan dana dari Kementerian Agama, tapi juga harus ada dukungan dari APBD setempat.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement